Karakteristik Keagamaan Dalam Lembaga
Karakteristik keagamaan di dalam Lembaga Dakwah Islam Indonesia bermanhaj / berdakwah sebagai Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, atau Al-Jama'ah yang membedakannya dengan ahlul firqoh, ahlul bid'ah sangat banyak dan telah dijelaskan oleh para Imamul hadits, ulama' dalam banyak kitab hadits karya mereka dan tersebar luas di kalangan kaum muslimin, yang kita kenal dengan sebutan, "Kutubu Arba', Kutubu Sitta, Kutubu Tis'a, Kitabu Tsamilah, untuk itu perlu kami sampaikan disini sebagian dari karakteristik tersebut kedalam bentuk dalail-dalil sabda Rosulullohi Shollallohu 'Alaihi Wasallam.
Berikut ini adalah berturut-turut dasar-dasar hukum perintah ber‘jama’ah’ dan larangan ber‘firqoh’:
1. Alloh hanya akan menolong pada Al-Jama'ah, dan yang membelot masuk neraka:
Di dalam Hadits Tirmidzi, Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda:
“Wayadullahi ‘Alal Jamaa’ati Waman Syadda Syadda Ilan Naari”
Yang artinya: “Dan tangan (pertolongan) Alloh atas Al-jama’ah, dan barangsiapa yang membelot, maka ia membelot ke neraka”.
2. Menetapilah pada Al-Jama'ah, dan jauhilah Al-Firqoh:
Di dalam Hadits Tirmidzi, Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda:
“‘Alaikum Bil Jamaa’ati Wa-iyyaakum Wal Firqota”
Yang artinya: “Kamu sekalian menetapilah pada Al-Jama’ah, dan takutlah kamu sekalian pada Al-Firqoh”.
Sabda Rosululloh tersebut di atas merupakan perintah menetapi Al-Jama'ah yang sangat jelas, karena lafadhz “’Alaikum” dalam hadits ini, adalah Isim Fi'il Amr.
3. Al-Jama'ah adalah Rohmat, sedangkan Al-Firqoh itu adzab / siksa:
Di dalam Hadits Ahmad, Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda:
Yang artinya: “Al-Jama’ah adalah rohmat (kasih sayang), sedang Al-firqoh adalah adzab / siksa”.
4. Siapa ingin masuk surga hendaknya menetapi Al-Jama'ah:
Sebagaimana sabda Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam di dalam Hadits Tirmidzi, yang berbunyi:
Yang artinya: “Dan barangsiapa yang menghendaki (masuk / hidup) di tengah-tengah surga, maka hendaklah ia menetapi Al-Jama’ah”.
Berikut ini dasar-dasar yang menguatkan pentingnya Al-Jama'ah:
1. Siapa yang keluar dari Al-Jama'ah, maka putus tali Islam dari lehernya:
Di dalam Hadits Abu Daud, Rosulullohi shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda:
Yang artinya: “Maka sesungguhnya saja, barangsiapa yang keluar dari Al-Jama’ah kira-kira satu jengkal, maka sungguh tali Islamnya telah lepas dari lehernya kecuali jika ia kembali lagi”.
2. Siapa yang memisahi Al-Jama'ah satu jenkal saja lalu mati, maka ia mati jahiliyah:
Di dalam Hadits Bukhori, Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda:
Yang artinya: “Maka sesungguhnya saja, barangsiapa yang memisahi Al- Jama’ah satu jengkal saja, lalu ia mati, maka ia mati dengan kematian jahiliyah”.
Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa menetapi Al-Jama'ah itu berhukum wajib, karena merupakan perintah dari Alloh Ta'alaa dan Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bukan dari hasil ro'yi atau pemikiran seoang Imam KH. Nurhasan Al-Ubaidah. Maka tidak ada pilihan lain bagi orang muslim, mukmin kecuali harus mengerjakannya. Sebab, jika tidak mau mengerjakannya dengan alasan apapun diancam akan disiksa. Masalahnya adalah dianggap sama dengan menentang kepada Alloh Ta'alaa dan Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam. Itu artinya ia telah berada dalam kesesatan yang jelas.
Jika kita benar-benar memahami dalil-dalil di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa masalah menetapi Al-Jama'ah itu adalah suatu perkara yang sangat besar, tidak main-main. Sehingga dampak positif yang ditimbulkan juga besar. Dan begitu juga sebaliknya, tidak menetapi Al-Jama'ah adalah suatu perkara yang besar, sehingga dampak negatif yang ditimbulkannya juga besar.
Berikut ini adalah berturut-turut dasar-dasar hukum perintah ber‘jama’ah’ dan larangan ber‘firqoh’:
1. Alloh hanya akan menolong pada Al-Jama'ah, dan yang membelot masuk neraka:
Di dalam Hadits Tirmidzi, Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda:
“Wayadullahi ‘Alal Jamaa’ati Waman Syadda Syadda Ilan Naari”
Yang artinya: “Dan tangan (pertolongan) Alloh atas Al-jama’ah, dan barangsiapa yang membelot, maka ia membelot ke neraka”.
2. Menetapilah pada Al-Jama'ah, dan jauhilah Al-Firqoh:
Di dalam Hadits Tirmidzi, Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda:
“‘Alaikum Bil Jamaa’ati Wa-iyyaakum Wal Firqota”
Yang artinya: “Kamu sekalian menetapilah pada Al-Jama’ah, dan takutlah kamu sekalian pada Al-Firqoh”.
Sabda Rosululloh tersebut di atas merupakan perintah menetapi Al-Jama'ah yang sangat jelas, karena lafadhz “’Alaikum” dalam hadits ini, adalah Isim Fi'il Amr.
3. Al-Jama'ah adalah Rohmat, sedangkan Al-Firqoh itu adzab / siksa:
Di dalam Hadits Ahmad, Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda:
Yang artinya: “Al-Jama’ah adalah rohmat (kasih sayang), sedang Al-firqoh adalah adzab / siksa”.
4. Siapa ingin masuk surga hendaknya menetapi Al-Jama'ah:
Sebagaimana sabda Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam di dalam Hadits Tirmidzi, yang berbunyi:
Yang artinya: “Dan barangsiapa yang menghendaki (masuk / hidup) di tengah-tengah surga, maka hendaklah ia menetapi Al-Jama’ah”.
Berikut ini dasar-dasar yang menguatkan pentingnya Al-Jama'ah:
1. Siapa yang keluar dari Al-Jama'ah, maka putus tali Islam dari lehernya:
Di dalam Hadits Abu Daud, Rosulullohi shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda:
Yang artinya: “Maka sesungguhnya saja, barangsiapa yang keluar dari Al-Jama’ah kira-kira satu jengkal, maka sungguh tali Islamnya telah lepas dari lehernya kecuali jika ia kembali lagi”.
2. Siapa yang memisahi Al-Jama'ah satu jenkal saja lalu mati, maka ia mati jahiliyah:
Di dalam Hadits Bukhori, Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda:
Yang artinya: “Maka sesungguhnya saja, barangsiapa yang memisahi Al- Jama’ah satu jengkal saja, lalu ia mati, maka ia mati dengan kematian jahiliyah”.
Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa menetapi Al-Jama'ah itu berhukum wajib, karena merupakan perintah dari Alloh Ta'alaa dan Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bukan dari hasil ro'yi atau pemikiran seoang Imam KH. Nurhasan Al-Ubaidah. Maka tidak ada pilihan lain bagi orang muslim, mukmin kecuali harus mengerjakannya. Sebab, jika tidak mau mengerjakannya dengan alasan apapun diancam akan disiksa. Masalahnya adalah dianggap sama dengan menentang kepada Alloh Ta'alaa dan Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam. Itu artinya ia telah berada dalam kesesatan yang jelas.
Jika kita benar-benar memahami dalil-dalil di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa masalah menetapi Al-Jama'ah itu adalah suatu perkara yang sangat besar, tidak main-main. Sehingga dampak positif yang ditimbulkan juga besar. Dan begitu juga sebaliknya, tidak menetapi Al-Jama'ah adalah suatu perkara yang besar, sehingga dampak negatif yang ditimbulkannya juga besar.
0 komentar:
Posting Komentar
Alhamdulillah Jazakumullahu Khoiro atas komentarnya !